1.Kekayaan Yg timbul karena kemampuan intelektual manusia.Contoh:Hak Cipta,Hak paten,Merk,Perlindungan Varietas tanaman.
2.Hak Cipta, yaitu hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.membeli karya original orang tsb.............
4.Meniru atau membajak karya cipta orang lain secara ilegal atau tanpa sepengetahuan orang tsb.